Pengembangan dan Penerapan Kawasan Sains Tekno Park di Daerah dan atau Lembaga Lain sebagai Percontohan di ASTP Jimbung
Materi Artikel Online KKN-PPM UGM JT102 P2 2022
“Pengembangan dan Penerapan Kawasan Sains Tekno Park di Daerah dan atau Lembaga Lain sebagai Percontohan di ASTP Jimbung"
Pengertian Umum STP
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park)
dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains
dan Teknologi Pasal 1 ayat (1), Kawasan Sains dan Teknologi (Science and
Technology Park) didefinisikan sebagai wahana yang dikelola secara
profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara
berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT).
ASTP Jimbung (Agro Science Techno Park Desa Jimbung)
Merupakan satu-satunya ASTP yang
berada di tingkat desa.Visi ASTP, Menjadikan wahana inovatif, kreatif,
produktif untuk percepatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.Misi ASTP,
Mengembangkan iptek untuk pengelolaan sumber daya lingkungan geografis dalam
mencapai agro produksi, agro industri, agro teknologi, agribisnis, dan agro
wisata.
ASTP akan menjadi pusat
edukasi tentang berbagai hal, mulai dari budidaya pertanian, peternakan,
perikanan, kuliner, serta pusat studi lingkungan dan mitigasi bencana. Konsepnya semimodern,
serta ada peran dari multipihak. membangun inovasi masyarakat, nanti ada
kerja sama pentahelix untuk mengusung inovasi di ASTP
Program Unggulan Agro Science Techno Park Desa
Jimbung
-
Edukasi dan Training
-
Research dan Technology
-
Taman Kuliner dan Bermain
-
Fish and Bird Bussiness
-
Galery dan Expo Local Product
-
Kolaborasi Bisnis dan Pembinaan Kelompok Tani
ASTP Jimbung, Kompleks pengembangan sumber daya alam lingkungan untuk penelitian dan pengembangan
modern berbasis IT dengan aplikasi dalam pembangunan pertanian di Indonesia,
menciptakan ASTP jimbung sebagai pusat ekonomi baru; sekaligus memfasilitasi
koordinasi antar stakeholders.
Rancangan Pengembangan STP
Pengertian Umum STP
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi Pasal 1 ayat (1), Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park) didefinisikan sebagai wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi (PPBT).
ASTP Jimbung (Agro Science Techno Park Desa Jimbung)
Merupakan satu-satunya ASTP yang berada di tingkat desa.Visi ASTP, Menjadikan wahana inovatif, kreatif, produktif untuk percepatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.Misi ASTP, Mengembangkan iptek untuk pengelolaan sumber daya lingkungan geografis dalam mencapai agro produksi, agro industri, agro teknologi, agribisnis, dan agro wisata.
ASTP akan menjadi pusat edukasi tentang berbagai hal, mulai dari budidaya pertanian, peternakan, perikanan, kuliner, serta pusat studi lingkungan dan mitigasi bencana. Konsepnya semimodern, serta ada peran dari multipihak. membangun inovasi masyarakat, nanti ada kerja sama pentahelix untuk mengusung inovasi di ASTP
Program Unggulan Agro Science Techno Park Desa Jimbung
- Edukasi dan Training
- Research dan Technology
- Taman Kuliner dan Bermain
- Fish and Bird Bussiness
- Galery dan Expo Local Product
- Kolaborasi Bisnis dan Pembinaan Kelompok Tani
ASTP Jimbung, Kompleks pengembangan sumber daya alam lingkungan untuk penelitian dan pengembangan modern berbasis IT dengan aplikasi dalam pembangunan pertanian di Indonesia, menciptakan ASTP jimbung sebagai pusat ekonomi baru; sekaligus memfasilitasi koordinasi antar stakeholders.
Rancangan Pengembangan STP
Konsep pentahelix adalah salah satu cara dalam mengatasi masalah dan mengembangkan program dengan melibatkan lintas sektor untuk saling #BerbagiPeran. Yang menjadi titik fokus pentahelix adalah kolaborasi antara pemerintah bersama para pemangku kepentingan hingga masyarakat.
tujuan tersebut juga mendukung terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs) dalam mencapai percepatan pembangunan ekonomi, ketahanan pangan dan energi, kesejahteraan, dan perbaikan lingkungan hidup.
Pertama pemerintah berperan sebagai regulator dan kontroler yang memiliki peraturan dan tanggung jawab dalam perubahan sosial. Dalam menjalankan perannya, pemerintah harus selalu melibatkan semua jenis kegiatannya, seperti perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, promosi, alokasi keuangan, perizinan dan lainnya.
penelitian, membantu pengelolaan identifikasi potensi, dan peluang pengembangan. Akademisi juga bertanggung jawab terhadap peningkatan kapasitas pengetahuan dan keterampilan karena akademisi merupakan sumber pengetahuan yang mencakup kumpulan konsep, teori, dan model pengembangan terbaru yang relevan dengan kondisi yang ada.
Sumber Referensi :
Muhammad, N. A., Muhyiddin, M., Faisal, A., & Anindito, I. A. (2017). The Study of Development of Science and Technopark (STP) in Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 1(1), 14-31.
Tolinggi, Wawan, and Hayatiningsih Gubali. "Agro Science Techno Park." (2018).
Kusharsanto, Z. S., & Pradita, L. (2016). The important role of science and technology park towards Indonesia as a highly competitive and innovative nation. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 227, 545-552.
- Home>
- Artikel dari KKN UGM >
- Pengembangan dan Penerapan Kawasan Sains Tekno Park di Daerah dan atau Lembaga Lain sebagai Percontohan di ASTP Jimbung