• Kamis, 11 Agustus 2022

     Pendaftaran UMKM melalui OSS

     

    phiradio.net


    Undang-Undang Cipta Kerja membawa banyak perubahan dalam sektor perizinan usaha, salah satunya adalah penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang juga diakomodasi dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam pasal 10 PP Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

                Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan usahanya hanya cukup dengan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.3 Sedangkan untuk kegiatan usaha berisiko menengah perizinan usahanya yakni NIB dan ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar, sertifikat standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.4 Adapun untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi, perizinan usahanya yakni NIB dan juga membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha.

    Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan untuk usahanya dengan mudah dan efisien, sehingga pelaku usaha tidak perlu berpikir panjang ketika akan memulai usahanya. Mendapatkan legalitas untuk berbisnis sangatlah mudah jika dilakukan secara daring melalui sistem OSS tersebut. Pelaku usaha dapat membuat perizinan berusaha dengan mudah melalui website resmi OSS Berbasis Risiko. Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Situs ini dapat diakses melalui tautan ini: https://oss.go.id/

    Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan hak akses OSS. Pertama, buka laman OSS di browser Anda dan tekan daftar. Kemudian, pilih skala usaha Anda. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha dengan modal ≤ 5 miliar, sedangkan non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UMK) adalah usaha dengan modal > 5 miliar. Non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. Masukkan data yang diperlukan lalu tekan daftar. Cek email Anda dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses Anda.

    Setelah mendapatkan hak akses, klik masuk pada laman OSS dan masukkan Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk lagi, setelah berhasil masuk langkah selanjutnya adalah klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru. Langkah selanjutnya adalah melengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

    a. Data Pelaku Usaha

    b. Data Bidang Usaha

    c. Data Detail Bidang Usaha

    d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha 

    Kemudian, mohon periksa:

    a. Daftar Produk/Jasa

    b. Data Usaha

    c. Daftar Kegiatan Usaha

    d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

    Kemudian akan muncul Pernyataan Mandiri, pahami dan centang Pernyataan Mandiri tersebut, periksa kembali draf perizinan berusaha dan selesai, perizinan berusaha terbit.

    Perizinan berbasis risiko OSS merupakan mekanisme baru yang diharapkan dapat membantu pemerintah Indonesia, investor, serta usaha kecil dalam menciptakan ekosistem yang ramah investasi dibandingkan dengan mekanisme perizinan sebelumnya, mekanisme perizinan berbasis risiko jauh lebih sederhana dan efisien.

    Sekian informasi mengenai pembuatan perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia. Diharapkan kesederhanaan yang dihadirkan sistem OSS dapat mendorong semua pelaku usaha UMKM di Indonesia untuk melengkapi perizinan berusahanya. Dengan demikian, perkembangan UMKM akan semakin maju karena dapat berusaha dengan aman dan nyaman.

     

  • - Copyright © Perpustakaan Digital Kecamatan Kalikotes - Powered by KKN-PPM UGM 2022 JT102 Kalikotes - Designed by Emhaatees.co -